The
Banking Environment
Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan
moneter adalah tindakan pemerintah (atau Bank Sentral) untuk mempengaruhi
situasi makro yang dilaksanakan melalui pasar uang. Secara lebih khusus,
kebijaksanan moneter dapat diartikan sebagai tindakan makro pemerintah (Bank
Sentral) dengan cara mempengaruhi proses penciptaan uang,
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang
beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat.
Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan
dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga
Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang
beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum
kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang
beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan
pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan
rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur
jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam
mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar
bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar
pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana
tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang
dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter
dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting
Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating).
Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan
sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan
nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan
untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
Lingkungan Perbankan
Struktur
organisasi
Struktur
organisasi internal bank pada azasnya mengungkapkan berbagai unsur-unsur atau
organ-organ yang ada dalam sebuah bank.mengenai masalah cakupannya ada yang
menganggap mulai dari pemegang saham sampai karyawan yang tingkatannya paling
rendah. Tetapi ada pula yang menekankan mulai dari direktur atau dewan direksi
ke bawah.
Mobilisasi Dana
Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi Dana
a. Reputasi
bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan, kapabilitas, integritas,
dan kredibilitas para manajemen bank (bank management overall).
b. Tingkat
suku bunga yang kompetitif (pricing).
c. Kemampuan
distribusi jasa bank (distribution network).
d. Kelengkapan
produk dan jasa bank yang ditawarkan (product range).
e. Keberhasilan
program promosi bank (marketing).
f. Pelayanan
yang lebih cepat dan fleksibel (service).
g. Pengelolaan
dana bank yang hati-hati (prudent banking).
h. Persaingan
dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk, pelayanan, dan
lain-lain.
Strategi Mobilisasi Dana
a. Pengembangan
produk yang disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan nasabah (individual
product & line of product)
b. Segmentasi
pasar yang menjanjikan
c. Deferensiasi
dan citra produk
PASAR MODAL
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Menurut UU Pasar Modal
No. 8 tahun 1995, mendifinisikan pasar modal adalah surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyerta investasi kolektif, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif
bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli
emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak
sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
"kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan
riil ekonomi secara keseluruhan.
Fungsi Pasar Modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen pasar modal
a. Saham, adalah tanda
penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab
Undangundang Hukum Dagang (KUHD).
Saham yang diperjualbelikan di
bursa efek terdiri atas:
1) Saham biasa (common stock),
yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai
hak untuk memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh
keuntungan.
2) Saham preferen (preffered
stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan lebih dulu
atas dividen dan atau bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan dari saham
biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan
Direksi/Komisaris.
b. Obligasi, adalah surat tanda
meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1
tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau
tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersebut.
c. Waran, adalah efek yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk
memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
d. Sertifikat danareksa adalah
surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili
efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau
jaminannya. Sementara itu, sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk
yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang
dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di
mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar