Senin, 28 April 2014

bank environment


The Banking Environment
Kebijaksanaan Moneter
Kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah (atau Bank Sentral) untuk mempengaruhi situasi makro yang dilaksanakan melalui pasar uang. Secara lebih khusus, kebijaksanan moneter dapat diartikan sebagai tindakan makro pemerintah (Bank Sentral) dengan cara mempengaruhi proses penciptaan uang,
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.      Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.      Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.      Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.      Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Lingkungan Perbankan
Struktur organisasi
Struktur organisasi internal bank pada azasnya mengungkapkan berbagai unsur-unsur atau organ-organ yang ada dalam sebuah bank.mengenai masalah cakupannya ada yang menganggap mulai dari pemegang saham sampai karyawan yang tingkatannya paling rendah. Tetapi ada pula yang menekankan mulai dari direktur atau dewan direksi ke bawah.

Mobilisasi Dana
Faktorfaktor Penting dalam Mobilisasi Dana
a.       Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan, kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank (bank management overall).
b.      Tingkat suku bunga yang kompetitif (pricing).
c.       Kemampuan distribusi jasa bank (distribution network).
d.      Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product range).
e.       Keberhasilan program promosi bank (marketing).
f.       Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service).
g.      Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking).
h.      Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk, pelayanan, dan lain-lain.
Strategi Mobilisasi Dana
a.       Pengembangan produk yang disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
b.      Segmentasi pasar yang menjanjikan
c.       Deferensiasi dan citra produk

PASAR MODAL
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, mendifinisikan pasar modal adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyerta investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen pasar modal
a. Saham, adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD).
Saham yang diperjualbelikan di bursa efek terdiri atas:
1) Saham biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
2) Saham preferen (preffered stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.
b. Obligasi, adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersebut.
c. Waran, adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
d. Sertifikat danareksa adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sementara itu, sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar