Senin, 28 April 2014

Bilyet Giro


Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah yang dilakukan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening penerima pada bank yang sama atau bank yang lainnya.
Bilyet giro berbeda dengan cek yang berfungsi sebagai alat pembayaran. Bilyet giro ini hanya perintah pemindahbukuan dan tidak dapat ditarik secara tunai.
Syarat formal bilyet giro :
1.      Nama dan nomor bilyet giro
2.      Nama tertarik
3.      Perintah yang jelas untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
4.       Nama dan nomor pemegang rekening
5.      Nama bank penerima
6.      Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka dan huruf selengkap-lengkapnya
7.      Tempat dan tanggal penarikan
8.      Tanga tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap atau stempel sesuai persyaratan pembukaan rekening
Masa berlaku dan tanggal berlakunya bilyet giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1.      Masa berlakunya 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif
3.      Dan persyaratan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar