Senin, 28 April 2014

cek (pengertian dan jenis)


CEK
Pengertian Cek
Cek adalah surat berharga dimana seseorang yang diberi cek ini dapat langsung menguangkannya di bank. Secara umum cek juga dapat diartikan sebagai surat yang berisi perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada bank yang memelihara rekening giro penerbit untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa.
Syarat cek menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) adalah sebagai berikut :
1.      Nama cek
2.      Perintah tanpa syarat untuk membayar suatu jumlah tertentu
3.      Nama orang yang harus membayar (tersangkut)
4.      Penunjukan tempat dimana pembayaran harus terjadi
5.      Penyebutan hari penanggalan beserta tempat dimana cek diterbitkan
6.      Tanda tangan orang yang menerbitkan cek (penerbit)
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
1.      Tersedianya dana
2.      Adanya materai yang cukup
3.      Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4.      Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
5.      Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6.      Tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan
7.      Speciment/contoh
8.      Tidak diblokir pihak berwenang
9.      Endorsment cek benar (jika ada)
10.  Kondisi cek sempurna
11.  Rekening belum ditutup
12.  Dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1.      Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hokum tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut
2.      Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum
3.      Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4.      Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5.      Cek kosong (blank cheque)
Merupakan cek yang penarikannya melebihi saldo yang ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar