Senin, 28 April 2014

inkaso


INKASO
Pengertian Inkaso
Inkaso adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring.
Manfaat dan keuntungan
  • Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
  • Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
  • Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.

Ketentuan Umum
·         Dapat dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang.
·         Tersedia bagi nasabah maupun bukan nasabah.

Warkat yang dapat di-inkaso-kan :
·         Warkat yg tertariknya Bank/Lembaga Keuangan bukan Bank (LKBB) antara lain Wesel, Cek, Bilyet Giro, Cek Perjalanan dan lain sebagainya.
·         Warkat yang tertariknya bukan Bank & juga bukan LKBB antara lain Wesel, Promissory Notes (Promes) yang tertariknya perorangan atau perusahaan.
JENIS WARKAT INKASO :
·         Warkat Inkaso sendiri
Adalah warkat yang diterbitkan oleh Kantor Cabang Bank yang wilayah kliringnya berbeda dengan wilayah kliring bank pengirim.
·         Warkat Inkaso Bank lain
Adalah warkat yang diterbitkan oleh Bank lain yang wilayah kliringnya berbeda dengan wilayah kliring bank pengirim.
Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:
a.       Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya.
b.      Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen-dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank
JENIS INKASO
Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a.       Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b.      Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Inkaso Dalam Negeri                              
Merupakan jasa pelayanan Bank untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga atas inkaso tanpa dokumen di tempat lain di dalam negeri.
Keuntungan :
·         Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Ketentuan Umum :
·         Dapat dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang.
·         Tersedia bagi nasabah maupun bukan nasabah.
Warkat yang dapat di-inkaso-kan :
·         Warkat yg tertariknya Bank/Lembaga Keuangan bukan Bank (LKBB) antara lain Wesel, Cek, Bilyet Giro, Cek Perjalanan dan lain sebagainya.
·         Warkat yang tertariknya bukan Bank & juga bukan LKBB antara lain Wesel, Promissory Notes (Promes) yang tertariknya perorangan atau perusahaan.
Pembayaran hasil penagihan dapat dilaksanakan secara Tunai/Non Tunai
Warkat yang digunakan:
1.      Cek
2.       Bilyet Giro
Jenis Warkat inkaso :
a.       Warkat inkaso sendiri
adalah warkat yang diterbitkan oleh Kantor Cabang Bank BTN yang wilayah kliringnya berbeda dengan wilayah kliring bank pengirim.
b.      Warkat inkaso bank lain
adalah warkat yang diterbitkan oleh Bank lain yang wilayah kliringnya berbeda dengan wilayah kliring bank pengirim.
Biaya:
a.       inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
b.      inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
Inkaso Luar Negeri (Collection)
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
Keuntungan :
Kemudahan dalam penagihan pembayaran warkat dalam valuta asing dengan biaya yang kompetitif.
Ketentuan Umum :
·         Dapat dilaksanakan diseluruh Kantor Cabang.
·         Tersedia bagi nasabah maupun bukan nasabah Bank.
Warkat yang dapat di-inkaso-kan : Bank Draft, Cheque, Internatinal Money Order. Pembayaran hasil penagihan warkat dapat dilaksanakan secara Tunai/Non Tunai.
BentukCollection
1.      Outward Collection (inkaso keluar)
2.      Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank   Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
3.      Inward Collection (inkaso masuk).
4.      Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
Biaya:
·         Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
·         Inward collection (inkaso masuk) : ) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
·         Pembatalan : USD
Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:
a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut
b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar