Senin, 28 April 2014

traveller cheque


Traveller Cheque (Cek Perjalanan)

Pengertian Traveller Cheque
Traveller cheque atau cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travels Cheque biasanya mempunyai dua bentuk kata CB. Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan dinyatakan diterbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani atau bentuk kedua, diterbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta ditanda tangani oleh orang yang berpergian.
Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.
Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan. Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal ditambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli travel cheque pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam travel cek dihadapan penjual. Juga pada waktu menguangkan pemegang travel cheque tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tangan lagi.
Bila travel cheque hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek perjalanan ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian dsimpan terpisah dengan cek, perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.
Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.

Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua yaitu :
1.      Cek perjalanan atas unjuk.
Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
2.      Cek perjalanan atas nama.
Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.
Pada umumnya Traveller Cheque :
a.       Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia.
b.      Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent).
c.       Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro.
d.      Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat.
e.       Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Fitur Travellers Cheque Valas
1.      Tersedia di Cabang Devisa
2.      Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
3.      Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
4.      Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
5.      Tidak ada batas kadaluwarsa
6.      Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
7.      Dijual blanko atau bukan blanko.
Manfaat Travellers Cheque Valas
1.      Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.
2.      Memberikan rasa tenteram dan aman dalam perjalanan ke luar negeri. Dikatakan aman karena :
a.       TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer. Jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya (refund) kepada bank ditempat kehilangan.
b.      Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Keuntungan Traveller Cheque
1.      Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2.      Masa berlakunya tidak terbatas.
3.      Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4.      Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
5.      Dapat diberikan sebagai hadiah
Fasilitas Traveller Cheque
MTC Bukan Blangko
§  Ditandatangani
§  Tidak dapat dipindahtangankan
§  Diganti apabila hilang
MTC Blangko
§  Tidak ditandatangani
§  Dapat dipindahtangankan
§  Tidak diganti apabila hilang
Persyaratan
Nominal pecahan MTC adalah :
1.      Rp. 100.000
2.      Rp. 500.000
3.      Rp. 1.000.000
4.      Rp. 5.000.000
5.      Rp. 10.000.000
6.      Rp. 25.000.000 
7.   Rp. 50.000.000
Kegunaan TC Valas
1.      Untuk keamanan uang dalam perjalanan
2.      Dapat digunakan sebagai alat bayar
3.      Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).


PERSYARATAN
1.      Pembelian TC dibayar secara tunai
    • Rupiah atau bank notes berdasarkan kurs jual bank yang berlaku.
    • Beban rekening rupiah atau valuta asing.
2.      Menandatangani formulir nota penjualan valuta asing dengan menunjukan kartu identitas (KTP, Paspor).
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut:
1.     Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
2.     Nilai nominal dari Travels Cheque,
3.     Nama bank yang mengeluarkan,
4.     Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
5.     Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
6.     Perintah membayar tanpa syarat,
7.     Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
8.     Tanda tangan dari bank penerbit.

Prosedur Penerbitan Traveller Cheque
            Dalam hal penerbitan travellers check, setiap travellers check yang telah diterbitkan, akan tetap dipelihara pengadministrasiannya oleh bank yang menerbitkannya, yang lazim disebut Bank Penerbit. Dalam usahanya menyebarluaskan penjualan travellers check, bank penerbit biasanya dibantu oleh pihak lain, yaitu Bank Penjual atau Agen Penjual. Bank penjual dan agen penjual dalam melakukan kegiatan tersebut akan mendapatkan komisi dari bank penerbit.


Perbedaan cek biasa dengan traveler cheque
                          Cek Biasa
Travellers Cheque
  • Maksimal 70 Hari
  • Membuka Rekening Pada Bank
  • Nilai Cek ditulis saat penerbitan
  • Ada Bea Materai
  • Tanda Tangan di bubuhkan saat
  • cek terbit
  • Dapat ditanda tangani lebih dari 1orang
  • Pencairan dana di Bank
  • Hilang tidak dapat dihanti
  • Tidak Dibatas
  • Dapat dibelanjakan dimana saja
  • Dalam Bentuk pecahan tertentu
  • Tanpa Bea Materai
  • Tanda tangan dibubuhkan 2x saat
  • pembelian dan pencairan
  • Saru orang yang berhak
  • Bukan dari simpanan di bank
  • Dapat diganti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar