Senin, 28 April 2014

GIRO


Pengertian Giro
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan. Rekening giro juga dapat dibuka dengan cara membuka rekening giro gabungan (join account), yaitu rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badan dan campuran keduanya.
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari pristiwa, seperti :
1.      Setoran tunai/ kliring
2.      Setoran dari transfer
3.      Pemindahbukuan karena kliring/ transfer
4.      Penarikan tunai/ kliring
5.      Penambahan jasa/ bunga giro
6.      Pembebanan karena amanat nasabah

Cirri-ciri giro:           
1.      Giro tidak dapat diuangkan secara tunai
2.      Pembayarannya harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening)
3.      Giro dapat diterbitkan untuk dapat dibayarkan suatu tanggal tertentu di masa yang akan datang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar