Senin, 28 April 2014

Manajemen Permodalan


Manajemen Permodalan
Pengertian Modal Bank
            Modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian (risk loss). Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham  yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya.
Pengertian modal menurut Dahlan Siamat (2000;56) :
            “Modal  bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang ditetapkan”
Komponen - komponen Modal Bank
1.      Modal Inti (primary capital)
Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Dengan perincian sebagai berikut :
a.       Modal disetor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemiliknya.
b.      Agio saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c.       Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing -masing bank.
d.      Cadangan Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
e.       Laba yang ditahan (retained earnings), yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
f.       Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
g.      Laba tahun berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modala inti hanya sebesar 50%.
h.      Bagian kekayaaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan (minority interest), yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan nilai penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.

2.      Modal Pelengkap (secondary capital)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk tidak    dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara rinci modal pelengkap dapat berupa :
a.       Cadangan revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
b.      Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, denga maksud untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagain atau seluruh aktiva produktif.
c.       Modal kuasi yang menurut BIS disebut hybrid (debt/equity) capital instrumen, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dan mempunyai ciri-ciri :
1)      Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal (subordinated) dan telah dibayar penuh.
2)      Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia.
3)      Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi retained earnings dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau laba tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut. Dalam pengertian modal kuasi ini termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektf oleh pemilik bank yang belum didukung oleh modal dasar (yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang) yang mencukupi.
d.      Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Ada perjanjian tetulis antara bank dengan pemberi pinjaman.
2)      Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan persetujuan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tesebut. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah dibayar penuh.
3)      Minimal berjangka waktu 5 (lima) tahun.
4)      Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan dengn pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat. Hak tagihnya dalam hal terjadinya likuidasi berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).
Jumlah pinjaman subordinasi yang diperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir adalah jumlah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata).
Maksimum pinjaman subordinasi yang dapat dijadikan komponen modal pelengkap adalah sebesar 50% dari modal inti.
Fungsi Modal Bank
            Modal bank pada prinsipnya memiliki tiga macam fungsi utama yaitu : fungsi operasional, fungsi perlindungan dan fungsi pengaturan.
Dari tiga fungsi utama  tersebut, maka fungsi modal dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Untuk melindungi deposan dengan menyanggah semua kerugian atau bila terjadi insolvensi  dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan gedung, inventaris guna menunjang kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.
  3. Memenuhi ketentuan permodalan minimum yaitu untuk menutupi kemungkinan terjadi kerugian pada aktiva yang memiliki risiko yang tidat dapat diperkirakan sehingga operasi bank dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan yang berarti.
  4. Untuk meningkatkan kepoercayaan masyarakat mengenai kemampuan bank memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memberi keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.

Faktor - faktor dalam menilai kecukupan modal bank
Faktor - faktor dalam menilai kecukupan modal bank  sebagai berikut :
1.      Kualitas manajemen
2.      Likuiditas
3.      Kualitas aktiva
4.      Hasil usaha dan laba ditahan
5.      Kualitas dan integritas manajemen bank
6.      Pembebanan biaya
7.      Fluktuasi struktur simpanan masyarakat
8.      Kualitas prosedur operasi
9.      Kemampuan bank memenuhi kebutuhan keuangan dalamkaitannya dengan kompetisi yang dihadapi.

Rasio Permodalan
Menurut Dahlan Siamat (2000; 271) rasio permodalan yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan kecukupan modal bank adalah  sebagai berikut :
a.       Rasio modal terhadap dana pihak ketiga
      

   Rumus :       Modal sendiri
               Total Dana Pihak Ketiga



           
b.      Rasio modal terhadap total aktiva berisiko
        

Rumus :           Modal sendiri
       Total Aktiva -  (Kas + Sekuritas)
c.       Rasio modal terhadap total aktiva
 

Rumus :            Modal sendiri
                          Total Aktiva
                                                    
d.      Rasio kredit terhadap modal
 

  Rumus  :               Modal sendiri
                              Total kredit
Perhitungan Kebutuhan Modal
Kebutuhan modal minimum (KMM) bank dihitung berdasarkan Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang merupakan penjumlahan ATMR aktiva neraca dan ATMR aktiva administratif.         ATMR aktiva neraca, diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal aktiva tersebut dengan bobot risiko. Misalnya, kredit pemilik rumah (KPR) sebesar Rp. 1 Milyar dengan bobot risiko 50% maka ATMR adalah 500 juta. Rp 1 Milyar X 50% = Rp 500 juta.
ATMR aktiva administratif, diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominalnya dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. Misalnya kredit yang belum digunakan yang dijamin oleh BUMN (misal Pertamina) sebesar Rp. 1 Milyar bobot risiko aktiva 100% maka ATMR aktiva administratif ini adalah sebesar Rp. 1 Milyar . Rp 1 Milyar X 100% = Rp. 1 Milyar
Setelah angka ATMR diperoleh maka KMM atau CAR bank adalah 8% dari ATMR.