Untuk mengetahui kriteria kredit macet, Bank
Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang menggolongkan kolektibilitas kredit
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/68/KEP/DIR tentang penggolongan
Kolektibilitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan Atas Aktiva. Peraturan
tersebut telah beberapa kali dirubah, yaitu dengan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 9 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva
Produktif dan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, dirubah
dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR tanggal 27
Februari 1998 tentang kualitas Aktiva Produktif dan terakait dengan Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/KEP/DIR tanggal 12 November 1998
tentang Kualitas Aktiva Produktif.
Penggolongan
kualitas kredit menurut lampiran dari Pasal 4 Surat
Keputusan
Direktur Bank Indonesia Nomor 31/KEP/DIR, yaitu sebagai berikut:
A. Lancar,
yaitu apabila memenuhi kriteria :
a. industri
atau kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang baik
b. pasar
yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
c. Persaingan
yang terbatas, termasuk posisi yang kuat dalam pasar.
d. Manajemen
yang sangat baik
e. Perusahaan
afiliasi atau grup stabil dan mendukung usaha,
f. Tenaga
kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau
pemogokan
g. Perolehan
laba tinggi dan stabil
h. Permodalan
kuat
i.
Anasisis arus kas menunjukkan bahwa
debitor dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga tanpa dukungan
sumber dana tambahan
j.
Jumlah portofolio yang sensitif terhadap
perubahan nilai tukar valuta asing dan suku bunga relatif sedikit atau telah
dilakukan lindung nilai (hedging) secara baik
k. Pembayaran
tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakkan serta sesuai
dengan persyaratan kredit.
l.
Hubungan debitor dengan bank baik dan
debitor selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat
m. Dokumentasi
kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
B. Dalam
perhatian khusus, yaitu apabila memenuhi kriteria :
a. industri
atau kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang terbatas
b. posisi
dipasar baik, tidak banyak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian
c. Posisi
pasar sebanding dengan pesaing.
d. Perusahaan
afiliasi atau grup stabil dan tidak memiliki dampak yang memberatkan terhadap
debitor
e. Tenaga
kerja pada umumnya memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan
atau pemogokkan.
f. Perolehan
laba cukup baik dan pemilik memiliki potensi menurun.
g. Permodalan
cukup baik dan pemilik mempunyai kemampuan untuk memberikan modal tambahan
apabila diperlukan
h. Likuiditas
dan modal kerja umumnya baik
i.
Analisis arus kas menunjukkan bahwa
meskipun debitor mampu
j.
memenuhi kewajiban pembayaran pokok
serta bunga namun terdpat indikasi masalah tertentu yang apabila tidak diatasi
akan mempengaruhi pembayaran di masa mendatang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar