Kamis, 01 Maret 2012

Pembiayaan Bermasalah


 Penyehatan Pembiayaan Bermasalah

Untuk mengetahui kriteria kredit macet, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang menggolongkan kolektibilitas kredit dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/68/KEP/DIR tentang penggolongan Kolektibilitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan Atas Aktiva. Peraturan tersebut telah beberapa kali dirubah, yaitu dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 9 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, dirubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang kualitas Aktiva Produktif dan terakait dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.
Penggolongan kualitas kredit menurut lampiran dari Pasal 4 Surat
Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 31/KEP/DIR, yaitu sebagai berikut:
A.    Lancar, yaitu apabila memenuhi kriteria :
a.       industri atau kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang baik
b.      pasar yang stabil dan tidak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian.
c.       Persaingan yang terbatas, termasuk posisi yang kuat dalam pasar.
d.      Manajemen yang sangat baik
e.       Perusahaan afiliasi atau grup stabil dan mendukung usaha,
f.       Tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan
g.      Perolehan laba tinggi dan stabil
h.      Permodalan kuat
i.        Anasisis arus kas menunjukkan bahwa debitor dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga tanpa dukungan sumber dana tambahan
j.        Jumlah portofolio yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar valuta asing dan suku bunga relatif sedikit atau telah dilakukan lindung nilai (hedging) secara baik
k.      Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakkan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
l.        Hubungan debitor dengan bank baik dan debitor selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat
m.    Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.


B.     Dalam perhatian khusus, yaitu apabila memenuhi kriteria :
a.       industri atau kegiatan usaha memiliki potensi pertumbuhan yang terbatas
b.      posisi dipasar baik, tidak banyak dipengaruhi oleh perubahan kondisi perekonomian
c.       Posisi pasar sebanding dengan pesaing.
d.      Perusahaan afiliasi atau grup stabil dan tidak memiliki dampak yang memberatkan terhadap debitor
e.       Tenaga kerja pada umumnya memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokkan.
f.       Perolehan laba cukup baik dan pemilik memiliki potensi menurun.
g.      Permodalan cukup baik dan pemilik mempunyai kemampuan untuk memberikan modal tambahan apabila diperlukan
h.      Likuiditas dan modal kerja umumnya baik
i.        Analisis arus kas menunjukkan bahwa meskipun debitor mampu
j.        memenuhi kewajiban pembayaran pokok serta bunga namun terdpat indikasi masalah tertentu yang apabila tidak diatasi akan mempengaruhi pembayaran di masa mendatang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar