ASPEK YURIDIS
Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur
mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan
didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
atau laba.
Badan Usaha.
Perkumpulan
: Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dalam
arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak
mendapat keuntungan.
Unsur-unsur
usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
·
Adanya
harta kekayaan yang dipisahkan
·
Mempunyai
tujuan tertentu
·
Mempunyai
kepentingan sendiri
·
Adanya
organisasi yang teratur
·
Proses
pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
Aturan
perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang
Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
Pasal
1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan
adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan
usaha.
Surat
izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU
Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
1.
PERJAN
(Perusahaan jawatan)
·
Pabrik
servis.
·
Merupakan
bagian dari departemen
·
Mempunyai
hubungan hukum publik.
·
Pimpinannya
disebut Kepala.
·
Memperoleh
fasilitas dari Negara.
·
Status
pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
2.
PERUM
(Perusahaan umum)
·
Makna
usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
·
Suatu
berbadan hukum.
·
Bergerak
dalam bidang yang penting.
·
Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri.
·
Dapat
dituntut dan menuntut.
·
Dipimpin
oleh Direksi.
·
Status
kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
3.
PERSERO
(Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk
perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal
51 %) dimiliki oleh Negara.
·
Mencari
keuntungan.
·
Statusnya
badan hukum
·
Hubungan
dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
·
Modal
dipisahkan dari kekayaan Negara
·
Dipimpin
oleh seorang Direksi.
·
Peran
negara adalah tonggak saham.
·
Pegawainya
perusahaan.
·
Organnya
terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan
kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
- Badan
Legislatif ( UU )
- Pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
- Hakim
yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
- Masyarakat
sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Peraturan
perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
·
UU
BUMN
·
UU
Kekayaan Intelektual
·
Pengangkutan
di darat, air dan udara.
·
Ketentuan
mengenai perasuransian.
·
Perkoperasian
·
Pasar
modal
·
Perseroan
Terbatas, dsb.
JENIS PENGIKATAN BARANG JAMINAN
Fidusia
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan
hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh
debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia
diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan
fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima
fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi
yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia,
dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan
Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Gadai
Gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seseorang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada
orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Di Indonesia,
satu-satunya lembaga keuangan non-bank
yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum Pegadaian.
Hipotik
Menurut
Pasal 1162 BW Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak
bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perikatan.
Unsur-unsur
dari jaminan hipotik adalah sebagai berikut:
1. Harus ada benda yang dijaminkan.
2. Bendanya adalah benda tidak
bergerak.
3. Dilakukan oleh orang yang memang
berhak memindahtagankan benda jaminan.
4. Ada jumlah uang tertentu dalam
perjanjian pokok dan yag ditetapkan dalam suatu akta.
5. Diberikan dengan suatu akta otentik.
6. Bukan untuk dinikmati atau dimiliki,
namun hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja.
Hipotik
mempunyai sifat dari hak kebendaan pada umumnya antara lain :
- Absolut,
yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
- Droit
de suite atau zaaksgevolg, artinya hak itu senantiasa mengikuti
bedanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat (2),
Pasal 1198 KUH Perdata).
- Droit
de Preference yaitu seorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuha
piutangnya di antara orang berpiutang lainnya (Pasal 1133,1134 ayat (2)
KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak berpengaruh oleh
kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda yang
bersangkutan.
Asas-asas
yang terkandung di dalam Hipotik adalah sebagai berikut:
1. Asas Publiciteit (Openbaarheid)
Asas Publiciteit berarti bahwa pengikatan Hipotik harus
didaftarkan dalam Register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat
mengetahuinya. Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran akte Hipotik pada
Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (dulu disebut Kantor Kadaster Seksi
Pendaftaran Tanah). Namun setelah berlakunya UUHT otomatis Hipotik tidak
lagi didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional.
2.
Asas Specialiteit
Pengikatan
Hipotik hanya dapat dilakukan atas benda-benda yang di tunjuk secara khusus.
Misalnya:
- Bendanya Berwujud apa
- Dimana letaknya
- Berapa besarnya dan luasnya
- Berbatasa dengan apa atau siapa dan sebagainya.
Hak Tanggungan
Definisi Hak
Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: " Hak Tanggungan atas tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain."
Obyek
Hak Tanggungan adalah :
- Hak -
hak atas tanah yaitu Hak Milik
(HM),
- Hak Guna Bangunan (HGB),
- Hak Guna Usaha
(HGU),
- Hak Pakai
(HP) dan
- Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi
wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu
mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Cessie
Cessie adalah pengalihan hak
atas kebendaan tak bertubuh (intangible
goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang
atas nama.
Syarat
cessie :
Cessie dapat
dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah
tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie
tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang
di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan. Pengaturan
mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Kuasa Menjual
Surat
kuasa menjual, tunduk pada pengaturan surat kuasa dalam pasal 1792 – pasal 1819
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal-pasal ini, tidak ada
pengaturan mengenai jangka waktu berlakunya suatu surat kuasa. Jadi, jangka
waktu berlakunya suatu surat kuasa bergantung pada kesepakatan para pihak,
sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer.
Yang
perlu diperhatikan adalah larangan surat kuasa mutlak, yaitu surat kuasa yang
mengandung unsur “tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa”. Sesuai
dengan pasal 1813 KUHPer, salah satu alasan berakhirnya pemberian kuasa adalah
apabila pemberi kuasa menarik kembali kuasanya. Larangan kuasa mutlak ini
diperkuat dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan
Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar