Kamis, 01 Maret 2012

Aspek Yuridis


ASPEK YURIDIS
Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
·         Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
·         Mempunyai tujuan tertentu
·         Mempunyai kepentingan sendiri
·         Adanya organisasi yang teratur
·         Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
Aturan perusahaan dagang  Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
1.      PERJAN (Perusahaan jawatan)
·         Pabrik servis.
·         Merupakan bagian dari departemen
·         Mempunyai hubungan hukum publik.
·         Pimpinannya disebut Kepala.
·         Memperoleh fasilitas dari Negara.
·         Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
2.      PERUM (Perusahaan umum)
·         Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
·         Suatu berbadan hukum.
·         Bergerak dalam bidang yang penting.
·         Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
·         Dapat dituntut dan menuntut.
·         Dipimpin oleh Direksi.
·         Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
3.      PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
·         Mencari keuntungan.
·         Statusnya badan hukum
·         Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
·         Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
·         Dipimpin oleh seorang Direksi.
·         Peran negara adalah tonggak saham.
·         Pegawainya perusahaan.
·         Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
  • Badan Legislatif ( UU )
  • Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
  • Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
  • Masyarakat sendiri yang biasa  menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
·         UU BUMN
·         UU Kekayaan Intelektual
·         Pengangkutan di darat, air dan udara.
·         Ketentuan mengenai perasuransian.
·         Perkoperasian
·         Pasar modal
·         Perseroan Terbatas, dsb.
JENIS PENGIKATAN BARANG JAMINAN
Fidusia
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan. Di Indonesia, satu-satunya lembaga keuangan non-bank yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum Pegadaian.
Hipotik
Menurut Pasal 1162 BW Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Unsur-unsur dari jaminan hipotik adalah sebagai berikut:
1.      Harus ada benda yang dijaminkan.
2.      Bendanya adalah benda tidak bergerak.
3.      Dilakukan oleh orang yang memang berhak memindahtagankan benda jaminan.
4.      Ada jumlah uang tertentu dalam perjanjian pokok dan yag ditetapkan dalam suatu akta.
5.      Diberikan dengan suatu akta otentik.
6.      Bukan untuk dinikmati atau dimiliki, namun hanya sebagai jaminan pelunasan hutang saja.
Hipotik mempunyai sifat dari hak kebendaan pada umumnya antara lain :
  1. Absolut, yaitu hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun
  2. Droit de suite atau zaaksgevolg,  artinya hak itu senantiasa mengikuti bedanya di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat (2), Pasal 1198 KUH Perdata).
  3. Droit de Preference yaitu seorang mempunyai hak untuk didahulukan pemenuha piutangnya di antara orang berpiutang lainnya (Pasal 1133,1134 ayat (2) KUH Perdata). Di sini hak jaminan kebendaan tidak berpengaruh oleh kepailitan ataupun oleh penyitaan yang dilakukan atas benda yang bersangkutan.
Asas-asas yang terkandung di dalam Hipotik adalah sebagai berikut:
1.      Asas Publiciteit (Openbaarheid)
Asas Publiciteit berarti bahwa pengikatan Hipotik harus didaftarkan dalam Register umum agar masyarakat khususnya pihak ketiga dapat mengetahuinya. Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran akte Hipotik pada Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (dulu disebut Kantor Kadaster Seksi Pendaftaran Tanah). Namun setelah berlakunya UUHT otomatis Hipotik tidak lagi didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional.
2.      Asas Specialiteit
Pengikatan Hipotik hanya dapat dilakukan atas benda-benda yang di tunjuk secara khusus.
Misalnya:
  • Bendanya Berwujud apa
  • Dimana letaknya
  • Berapa besarnya dan luasnya
  • Berbatasa dengan apa atau siapa dan sebagainya.
Hak Tanggungan
Definisi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang - undang no. 4 tanggal 9 April 1996 pasal 1 ayat 1 adalah: " Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain."
Obyek Hak Tanggungan adalah :
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Cessie
Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.
Syarat cessie :
Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan. Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Kuasa Menjual
Surat kuasa menjual, tunduk pada pengaturan surat kuasa dalam pasal 1792 – pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal-pasal ini, tidak ada pengaturan mengenai jangka waktu berlakunya suatu surat kuasa. Jadi, jangka waktu berlakunya suatu surat kuasa bergantung pada kesepakatan para pihak, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer.
Yang perlu diperhatikan adalah larangan surat kuasa mutlak, yaitu surat kuasa yang mengandung unsur “tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa”. Sesuai dengan pasal 1813 KUHPer, salah satu alasan berakhirnya pemberian kuasa adalah apabila pemberi kuasa menarik kembali kuasanya. Larangan kuasa mutlak ini diperkuat dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar