Manajemen Pasiva (Liability Management)
Manajemen
pasiva (liability management) adalah
suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang
nontradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan
instrument utang untuk digunakan secara secara menguntungkan terutama untuk
memenuhi alokasi yang produktif.
Secara
umum manajemen pasiva mencakup aktivitas si salam rangka mengumpulkan dana dari
masyarakat dan sumber lainnya dan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai
dengan yang diinginkan/ dibutuhkan. Dalam arti sempit manajemen pasiva
diartikan dengan kebutuhan likuiditas, yaitu aktivitas mencari dana pada waktu
yang diperlukan.
Keberhasilan
bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain:
1. Kepercayaan
masyarakat pada suatu bank.
2. Ekspektasi,
yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan
alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
3. Keamanan.
4. Ketepatan
waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
5. Pelayanan
yang cepat, akurat dan fleksible.
6. Pengelolaan
dana yang hati-hati.
Dana
menurut sumbernya:
1.
Penghimpunan dana
Dana
pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat
sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi yayasan, dan
lain-lain dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada sebagian besar atau
setiap bank, dana masyarakat ini umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki,
hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat.
a. Giro-
Wadiah dan Qard
Giro Wadiah dan Qard
adalah merupakan produk penghimpunan dana di mana nasabah dapat melakukan
penarikan setiap saat dan dapat terus melakukan penarikan sampai maksimum
sebesar dana Qard yang telah disepakati (telah dipraktikkah di UEA: Badr Al
Islami; Pakistan: Soneri Bank, ABN AMRO-Pakistan; Inggris: Islamic Bank of
Britain, dan Bahrain: Shamil Bank).
b. Tabungan
dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan Wadiah
Tabungan dan Giro Automatic Transfer- Mudharabah dan
Wadiah adalah merupakan kombinasi antara tabungan dan giro (2 rekening
dalam satu produk), dimana setiap rekening dapat pindah secara otomatis apabila
rekening yang lain membutuhkan dana yang lebih (telah dipraktikan di Malaysia:
Standar Charterd Bank Malaysia).
c. Deposito
1) Deposito
Mudharabah Muqayadah (murabahah)
Deposito
mudharabah muqayadah (murabahah) adalah solusi investasi jangka pendek dan jangka
menengah untuk memperoleh hasil investasi dan kegiatan penyaluran dana yang
menggunakan akad murabahah (telah dipraktikkan di Malaysia: Al Rahji Bank dan
Inggris: HSBC Amanah).
2) Deposito-
Mudharabah Muqayadah (Komoditi Murabahah)
Deposito-
Mudharabah Muqayadah (komoditi murabahah) adalah produk deposito yang akan
disalurkan untuk kegiatan jual dan beli komoditas (misalnya logam) pada pasar
global dengan prinsip transaksi murabahah (telah dipraktikan di Malaysia:
Standar Charter Bank, Kuawait Finance House Berhad, Asia Finance Bank dan Saudi
Arabia: SAB (The Saudi British Bank), Bank Al Bilad).
3) Deposito
dan Reksadana-Mudharabah
Deposito
dan reksadana- mudharabah merupakan kombinasi keuntungan dari produk deposito
dan reksadana (telah dipraktikan di Malaysia: Amislamic Bank).
4) Deposito-
Musyarakah
Deposito-
musyarakah adalah merupakan produk penghimpunan dana yang hanya dapat ditarik/
dicairkan pada periode tertentu sesuai kesepakatan nasabah dengan bank, dan
dana yang akan dikelola oleh bank tidak 100% milik nasabah, namun ada yang
merupakan dana dari bank itu sendiri (telah dipraktikan di Pakistan: Bank Al
Falah, ABN AMRO, Meezan Bank Limited, Soneri Bank).
5) Deposito
Untestricted Recurring Investment- Mudharabah
Deposito
Untestricted Recurring Investment- Mudharabah adalah produk investasi di mana
bank menginvestasikan dana nasabah secara berulang pada beberapa instrumen yang
memberikan keuntungan kompetitif, dan keuntungan akan dikreditkan ke rekening
nasabah pada saat jatuh tempo (telah dipraktikan di Uni Emirat Arab: Abu Dhabi
Islamic Bank).
6) Deposito-
Wakalah Bil Ujroh
Deposito-
Wakalah Bil Ujroh adalah produk jasa dimana bank memberikan jasa sebagai agen
investasi. Nasabah menginvestasikan dananya dalam jumlah besar dengan keinginan
khusus, misalnya jangka waktu, tingkat pengembalian (telah dipraktikan di
United Emirat Arab: Abu Dhabi Islamic Bank).
2.
Penyaluran
Dana
a. CAR
Financing- Al Ijara Thumma Al Bai’ (AITAB)
CAR Financing- Al Ijara
Thumma Al Bai’ (AITAB) adalah fasilitas pembiayaan kendaraan dengan menggunakan
konsep sewa beli sesuai syari’ah islam (Islamic hire purchase financing).
Dealer menjual kendaraan kepada bank. Bank menyewakan kepada nasabah penyewa
berdasarkan perjanjian AITAB. Setelah penyelesaian sewa, realisasi dari
perjanjian pembelian akan dilakukan secara otomatis sehingga kepemilikan
kendaraan berpindah dari bank kepada penyewa (telah dipraktikkan di Malaysia:
Maybank Islamic dan AmIslamic bank).
b. Home
Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Home Financing- Bai’
Bithaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan perumahan dengan tingkat margin yang
variabel (Variable Rate Financing/VRF).
Produk ini diterapkan dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman Ajil (BBA). Dalam VRF ini harga jual ditetapkan dimuka
berdasarkan tingkat harga jual, sedangkan efektif rate yang dikenakan dapat
bervariasi berdasarkan perubahan pada Based
Lending Rate (BLR) yang digunakan.
c. Home
Financing- Musyarakah Mutanaqisah
Home
Financing- Musyarakah Mutanaqisah adalah sebuah bentuk
kerjasama yang diakhiri dengan kepemilikan penuh dari partner yang membeli share dari partner lainnya pada proyek
tersebut dengan mekanisme pelepasan sharing yang disepakati oleh kedua belah
pihak (telah dipraktikkan di UAE: Dubai Islamic Bank, Dubai, UAE; Inggris: Bank
of Britain (Inggris) dan Pakistan: Al Falah Bank, Pakistan)
d. Islamic
Card- Bai’ Al Inah
Islamic Card- Bai’ Al
Inah adalah alat pembayaran dengan kartu kredit, menggunakan akad Bai’ Al Inah.
e. Islamic
Card- Tawaruq
Islamic
Card- Tawaruq adalah alat pembayaran dengan kartu
kredit, menggunakan aqad tawaruq.
f. Personal
Financing- Bai’ Al Inah
Personal
Financing- Bai’ Al Inah adalah pembiayaan untuk personal
yang memberikan kebebasan keuangan (diberikan dalam bentuk kas) untuk memenuhi
kebutuhan nasabah, seperti membeli keperluan pribadi atau rumah tangga, biaya
pernikahan ataupun membuka usaha (telah dipraktikkan di Malaysia: CIMB
Malaysia).
g. Personal
Financing- Murabahah
Adalah fasilitas
pembiayaan personal dengan menggunakan akad murabahah, dimana nasabah
mendapatkan dana tunai/kas dari bank (telah dipraktikkan di Bahrain, Inggris,
UEA dan Saudi Arabia).
h. Personal
Financing- Tawaruq
Adalah produk
pembiayaan untuk personal dengan menggunakan akad tawaruq di mana nasabah akan
mendapatkan pembiayaan dalam bentuk tunai/kas (telah dipraktikkan di UEA dan
Saudi Arabia).
i.
Agriculture Implements Investment-
Shirkatul Melk, Ijarah, Bai’
Adalah fasilitas
pembayaran peralatan pertanian dengan persyaratan yang mudah untuk pengangguran
muda agar mampu berwirausaha dan untuk petani agar dapat meningkatkan
produksinya (telah dipraktikkan di Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh).
j.
Micro Industries Investment- Shirkatul
Melk, Ijarah, Bai’
Adalah pembiayaan untuk
industri kecil, baik yang baru maupun untuk restrukriksasi, dengan persyaratan
mudah dengan tujuan menciptakan lapangan kerja baru bagi pengangguran
berpendidikan dan orang-orang yang memiliki keterampilan (telah dipraktikkan di
Bangladesh: Islamic Bank Bangladesh).
k. Islamic
Overdraft (Cash Line Facility)- BBA dan Bai’ Al Inah
Adalah fasilitas yang
menyediakan kebutuhan kas bagi nasabah untuk keperluan pribadi , penambahan
modal atau investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Al Inah untuk keperluan
tersebut nasabah cukup membuka rekening giro dan mengajukan permohonan
fasilitas Islamic Overdraft (telah
dipraktikkan di Malaysia).
l.
Cash Line facility- Bai’ Bithaman Ajil
Adalah fasilitas
pembiayaan kepada nasabah untuk mendapatkan dana tunai (telah dipraktikkan di
Bahrain).
m. Revolving
Financing- Bai’ Bithaman Ajil (BBA)
Adalah pembiayaan untuk
kebutuhan modal kerja dan investasi dengan menggunakan konsep Bai’ Bithaman
Ajil (BBA). (telah dipraktikkan di Malaysia)
n. Revolving
Financing- Mudharabah
Adalah pembiayaan
korporasi dengan akad mudharabah, dimana konsumen atau nasabah sepakat untuk
mengembalikan modal, tanpa dikurangi dengan kerugian apapun di akhir periode
perjanjian mudharabah. Keuntungan dibagi bersama-sama antara nasabah dan bank ,
sedangkan apabila terdapat kerugian, semuanya ditanggung oleh bank (telah
dipraktikkan di Malaysia).
o. Term
Financing Fixed And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil (BBA)
Term Financing Fixed
And Variable Rate- Bai’ Bithhaman Ajil ddibedakan menjadi dua, yaitu Fixed Rate
Term Financing dan Variable Rate Term Financing.
p. Industrial
Hire Purchase- Al Ijarah Thumma Al Bai’
Adalah pembiayaan
dengan sewa beli untuk mesin dan peralatan indusri berdasarkan konsep Ijarah Thumma Al Bai’ (telah
dipraktikkan di Malaysia)
q. Hire
Purchase- Shirkatul Melk
Adalah suatu kontrak
khusus yang sudah dikembangkan melalui praktik yang merupakan gabungan dari
tiga akad shirkah, ijarah dan sale (telah dipraktikkan di Bangladesh).
r.
Unsecured Bisiness Financing- Tawaruq
Adalah fasilitas
pembiayaan yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana kas yang dapat digunakan
untuk pembelian barang atau jasa untuk pengembangan usahanya tanpa perlu
memberikan barang jaminan (telah dipraktikkan di Inggris dan UEA).
s. Working
Capital and Term Financing- Tawaruq
Produk pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan Nasabah, antara lain untuk modal kerja,
pengembangan usaha, cash management, ekspansi pasar, baik domestic maupun
internasional, akuisisi, pembiayaan receivables dan berbagai kebutuhan
financing dengan berdasarkan prinsip syari’ah (telah dipraktikkan di Inggris,
Bahrain dan Saudi Arabia).
t.
Export Credit Refinancing- Bai’ Dayn
Adalah fasilitas
pembiayaan berdasarkan akad Bai’ Dayn, yang disediakan untuk eksportir yang
mengekspor produk halal baik sight maupun usance. Untuk kondisi sight, maksimum
jangka waktu pembiayaan adalah 60 hari. (telah dipraktikkan di Malaysia)
u. Export
Credit Refinancing- Murabahah
Adalah fasilitaas
pembiayaan berdasarkan akad murabahah yang diberikan kepada eksportir untuk
menyiapkan barang sebelum pengapalan. (telah dipraktikkan di Malaysia)
v. Export
Credit Refinancing- Murabahah dan Bai’ Dayn
Adalah pembiayaan untuk
supplier dan perusahaan (pabrikan) yang mengekspor barang yang diizinkan sesuai
acuan dari Bank Exim, yang dikemas dengan menggunakan akad murabahah (cost plus
profit sale) dan Bai’ Dayn (jual beli utang). (telah dipraktikkan di Malaysia)
w. Export
Financing- Musyarakah
Adalah kerjasama antara
bank dan nasabah dimana kedua belah pihak berpartisipasi dalam transaksi ekspor
sebagai partner, baik untuk L/C sight maupun L/C usance. (telah dipraktikkan di
UEA)
x. Forward
Rate Agreement- Murabahah
Merupakan sarana
hedging bbagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah
pihak untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed
rate based payment atau sebaliknya dengan menggunakan mekanisme murabahan.
(telah dipraktikkan di Malaysia)
y. Islamic
Profit Rate Swap- Murabahah
Merupakan saarana
hedging bagi bank dan counterparty-nya yang memungkinkan bagi kedua belah pihak
untuk melakukan penukaran atas floating rate based payment dengan fixed rate
based payment atau sebaliknya, dengan menggunakan mekanisme murabahah. (telah
dipraktikkan di Malaysia)
z. Islamic
Treasury Instrument- Salam Pararel
Produk Bai’Salam adalah
sarana penempatan jangka pendek antar bank yang sesuai dengan prinsip syariah
yang dilaksanakan dengan membeli komoditi yang dibayar 100% pada saat akad dengan
penyerahan kemudian.
Produk Paralel Salam
adalah instrument penempatan jangka pendek yang memberikan kesempatan kepada
bank untuk melakukan squaring atas posisi terbuka pada transaksi Bai’ Salam,
yang mekanismenya sesuai dengan syariah. (telah dipraktikkan di Arab Saudi)
aa. Sukuk
Investment- Wakalah Bil Ujrah
Adalahh merupakan
sarana untuk penempatan surplus likuiditas pada sekuritas jangka pendek –
menengah yang dikemas dengan beberapa alternative akad seperti ijarah, bai’
salam, mudharabah dan musyarakah. Sukuk tersebut dipersyaratkan: di back up
dengan assets, pendapatan stabil, dapat diperjualbelikan dan sesuai dengan
prinsip syari’ah. (telah dipraktikkan di Arab Saudi)
bb. Pembiayaan
dengan Penjaminan- Semua Akad Pembiayaan Syari’ah
Produk ini adalah produk
pembiayaan untuk usaha keecil menengah, dimana nasabah bisa mendapakan
pembiayaan dan guarantee (garansi) sekaligus. (telah dipraktikkaan dii
Malaysia)
cc. Share
Financing- Murabahah (Trading)
Adalah suatu alternatif
paket pembiayaan saham atau jual beli saham berdasarkan prinsip syariah dengan
menggunakan akad murabahah. (telah dipraktikkan di Malaysia)
dd. Share
Financing- Murabahah (Investment)
Adalah pembiayaan saham atau jual
beli saham berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad murabahah yang
telah disetujui oleh komite syariah dan terdaftar pada pasar modal dan pasar
uang. (telah dipraktikkan di UEA: Abu Dhabi Islamic Bank)
Referensi:
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A dan Ir. H. Arviyan Arifin, “Islamic Banking”
(Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar