Bunga & Bagi Hasil
BUNGA
Bunga
bank adalah sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana
yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok
simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan
terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest).
1. Bunga
Tunggal
Bunga yang dihitung
hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung
bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple
interest; ordinary interest).
2. Bunga
Majemuk
Bunga yang dihitung atas jumlah
pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika
seseorang menyimpan uangnya di bank Rpl000,00 pada tingkat bunga 10% pertahun,
pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp l100,00 dan pada akhir
tahun ke-2 akan menjadi Rp1210,00 (compound interest).
Jenis bunga (interest) menurut perhitungan terhadap
pokok (kredit) yaitu sistem bunga flat, efektif dan anuitas.
1.
Bunga Tetap
(Fixed Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan berubah selama
periode tertentu sesuai kesepakatan. Jika tingkat suku bunga pasar (market
interest rate) berubah (naik atau turun), bank akan tetap konsisten pada suku
bunga yang telah ditetapkan. Lembaga pembiayaan yang menerapkan sistem bunga
tetap menetapkan jangka waktu kredit antara 1-5 tahun.
2.
Bunga Mengambang
(Floating Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti
naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit
anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga ini diterapkan
untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah, modal kerja,
usaha dan investasi.
3.
Bunga Flat
(Flat Interest) Pada sistem bunga flat, jumlah pembayaran pokok dan bunga
kredit besarnya sama setiap bulan. Bunga flat biasanya diperuntukkan untuk
kredit jangka pendek. contoh, kredit mobil, kredit motor dan kredit tanpa
agunan.
4.
Bunga Efektif
(Effective Interest) Pada sistem ini, perhitungan beban bunga dihitung setiap
akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Beban bunga akan
semakin menurun setiap bulan karena pokok utang juga berkurang seiring dengan
cicilan.
5. Bunga Anuitas (Anuity Interest) Bunga anuitas boleh disetarakan
dengan bunga efektif. Bedanya, ada rumus anuitas yang bisa menetapkan besarnya
cicilan sama secara terus-menerus sepanjang waktu kredit. jika tingkat bunga
berubah, angsuran akan menyesuaikan.
Diskonto
Fasilitas
diskonto (discount rate) adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan
memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk
membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
BAGI HASIL
Sistem
bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama
di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua
belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan
adanya kerelaan (An-Tarodhin) di
masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Mekanisme
perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari
dua sistem, yaitu:
a.
Profit Sharing
Profit
sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan.
Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah
adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue)
suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di
dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil
didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada
perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing,
di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari
pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem
profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor)
dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha
ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha
tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian
bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun
keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih
payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan
yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah
dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan
selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya
usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi
biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance.
Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang
merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total
revenue.
b. Revenue
Sharing
Revenue
Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua
kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing
adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue
sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue
(pendapatan)
dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari
penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang
dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam
arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara
jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan
harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.
Di
dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total
cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan
laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan,
administrasi dan keuangan.
Berdasarkan
devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada
prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam
kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang
ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di
dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total
selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi
modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
Jenis-jenis
akad bagi hasil
a.
Musyarakah (Joint
Venture Profit & Loss Sharing)
Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat
dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah
adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai
usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek
dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya
proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha
atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan
terlebih dahulu.
b.
Mudharabah (Trustee
Profit Sharing)
Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian
bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan
dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai
perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada
Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan
usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan
dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai
menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual
kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga:
-
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
-
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
-
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
-
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”.
-
Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
Bagi Hasil:
-
Penentuan
besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.
-
Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
-
Tergantung
pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
-
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
-
Tidak
ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar