Senin, 28 April 2014

Manajemen Permodalan


Manajemen Permodalan
Pengertian Modal Bank
            Modal adalah dana yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian (risk loss). Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham  yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya.
Pengertian modal menurut Dahlan Siamat (2000;56) :
            “Modal  bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang ditetapkan”
Komponen - komponen Modal Bank
1.      Modal Inti (primary capital)
Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Dengan perincian sebagai berikut :
a.       Modal disetor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemiliknya.
b.      Agio saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c.       Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar masing -masing bank.
d.      Cadangan Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
e.       Laba yang ditahan (retained earnings), yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
f.       Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
g.      Laba tahun berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modala inti hanya sebesar 50%.
h.      Bagian kekayaaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan (minority interest), yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan nilai penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.

2.      Modal Pelengkap (secondary capital)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk tidak    dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara rinci modal pelengkap dapat berupa :
a.       Cadangan revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
b.      Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan, yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, denga maksud untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagain atau seluruh aktiva produktif.
c.       Modal kuasi yang menurut BIS disebut hybrid (debt/equity) capital instrumen, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dan mempunyai ciri-ciri :
1)      Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal (subordinated) dan telah dibayar penuh.
2)      Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan Bank Indonesia.
3)      Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi retained earnings dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belum dilikuidasi pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau laba tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut. Dalam pengertian modal kuasi ini termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektf oleh pemilik bank yang belum didukung oleh modal dasar (yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang) yang mencukupi.
d.      Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Ada perjanjian tetulis antara bank dengan pemberi pinjaman.
2)      Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan persetujuan, bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tesebut. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah dibayar penuh.
3)      Minimal berjangka waktu 5 (lima) tahun.
4)      Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan dengn pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat. Hak tagihnya dalam hal terjadinya likuidasi berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan modal).
Jumlah pinjaman subordinasi yang diperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir adalah jumlah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata).
Maksimum pinjaman subordinasi yang dapat dijadikan komponen modal pelengkap adalah sebesar 50% dari modal inti.
Fungsi Modal Bank
            Modal bank pada prinsipnya memiliki tiga macam fungsi utama yaitu : fungsi operasional, fungsi perlindungan dan fungsi pengaturan.
Dari tiga fungsi utama  tersebut, maka fungsi modal dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Untuk melindungi deposan dengan menyanggah semua kerugian atau bila terjadi insolvensi  dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak diasuransikan.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan gedung, inventaris guna menunjang kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.
  3. Memenuhi ketentuan permodalan minimum yaitu untuk menutupi kemungkinan terjadi kerugian pada aktiva yang memiliki risiko yang tidat dapat diperkirakan sehingga operasi bank dapat tetap berjalan tanpa mengalami gangguan yang berarti.
  4. Untuk meningkatkan kepoercayaan masyarakat mengenai kemampuan bank memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memberi keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.

Faktor - faktor dalam menilai kecukupan modal bank
Faktor - faktor dalam menilai kecukupan modal bank  sebagai berikut :
1.      Kualitas manajemen
2.      Likuiditas
3.      Kualitas aktiva
4.      Hasil usaha dan laba ditahan
5.      Kualitas dan integritas manajemen bank
6.      Pembebanan biaya
7.      Fluktuasi struktur simpanan masyarakat
8.      Kualitas prosedur operasi
9.      Kemampuan bank memenuhi kebutuhan keuangan dalamkaitannya dengan kompetisi yang dihadapi.

Rasio Permodalan
Menurut Dahlan Siamat (2000; 271) rasio permodalan yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan kecukupan modal bank adalah  sebagai berikut :
a.       Rasio modal terhadap dana pihak ketiga
      

   Rumus :       Modal sendiri
               Total Dana Pihak Ketiga



           
b.      Rasio modal terhadap total aktiva berisiko
        

Rumus :           Modal sendiri
       Total Aktiva -  (Kas + Sekuritas)
c.       Rasio modal terhadap total aktiva
 

Rumus :            Modal sendiri
                          Total Aktiva
                                                    
d.      Rasio kredit terhadap modal
 

  Rumus  :               Modal sendiri
                              Total kredit
Perhitungan Kebutuhan Modal
Kebutuhan modal minimum (KMM) bank dihitung berdasarkan Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang merupakan penjumlahan ATMR aktiva neraca dan ATMR aktiva administratif.         ATMR aktiva neraca, diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal aktiva tersebut dengan bobot risiko. Misalnya, kredit pemilik rumah (KPR) sebesar Rp. 1 Milyar dengan bobot risiko 50% maka ATMR adalah 500 juta. Rp 1 Milyar X 50% = Rp 500 juta.
ATMR aktiva administratif, diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominalnya dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. Misalnya kredit yang belum digunakan yang dijamin oleh BUMN (misal Pertamina) sebesar Rp. 1 Milyar bobot risiko aktiva 100% maka ATMR aktiva administratif ini adalah sebesar Rp. 1 Milyar . Rp 1 Milyar X 100% = Rp. 1 Milyar
Setelah angka ATMR diperoleh maka KMM atau CAR bank adalah 8% dari ATMR.

POSISI DEVISA NETO (PDN)


POSISI DEVISA NETO (PDN)
Pengertian PDN
Posisi devisa neto adalah selisih bersih antara aktiva dan pasiva dalam neraca (on balance sheet) untuk setiap valuta asing, ditambah dengan selisih bersih tagihan dan kewajiban, baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif (off balance sheet). Perhitungan posisi devisa neto harus dilakukan setiap hari dan per-hitungannya berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang di-quote/ diinformasikan melalui Reuters pukul 16.00.
Bank Umum Devisa wajib mengelola dan memelihara PDN pada akhir hari kerja secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal.Selain wajib mengelola dan memelihara PDN pada akhir hari kerja, Bank wajib mengelola dan memelihara PDN paling tinggi 20% dari modal setiap 30 menit sejak sistem tresuri bank dibuka sampai dengan sistem tresuri bank ditutup.
PDN merupakan salah satu bentuk pengendalian terhadap risiko pasar yang memberi gambaran seberapa besar potensi kerugian bank apabila terjadi perubahan suku bunga yang berlawanan dengan posisi bank. Dengan PDN (20% dari modal), kerugian bank yang terjadi akibat perubahan kurs valas masih dapat dicover oleh modal dan tidak sampai menggangu kelangsungan bank.
Tujuan Penetapan Posisi Devisa Neto
Tujuan mikro ialah membatasi suatu risiko karena posisi valuta asing yang dilakukan oleh bank devisa sebagai akibat adanya fluktuasi perubahan kurs (foreign exchange risk).
Posisi Devisa Neto merupakan rambu yang mengingatkan agar bank berhati-hati dalam melakukan transaksi valuta asing. Dengan demikian bank akan menghindari untuk melakukan transaksi yang sifatnya spekulatif, karena pergerakan kurs itu sulit diprediksi (unpredictable) dan banyak faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs. Faktor yang mempengaruhi pergerakan kurs, dapat berasal dari faktor fundamental ekonomi, sentimen pasar , maupun faktor teknikal, dan sumber terjadinya pergerakan kurs itu dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sehingga sulit untuk memprediksi dengan tepat. Itulah sebabnya risiko dalam bertransaksi valuta asing termasuk risiko yang berkategori tinggi.
Tujuan makro ialah menciptakan suatu kondisi (iklim) perbankan yang sehat sehingga tercipta suatu stabilitas ekonomi nasional yang baik.
Jenis-jenis Posisi Devisa Neto (PDN)
1.      Posisi Long :
Posisi dimana jumlah asset bank dalam valas lebih besar dari pasiva bank dalam valas setelah memperhitungkan rekening administratif bank
2.      Posisi Short :
Posisi dimana jumlah asset bank dalam valas lebih kecil dari pasiva bank dalam valas setelah memperhitungkan rekening administratif bank
3.       Posisi Square:
Posisi dimana jumlah asset bank dalam valas sama dengan jumlah pasiva bank dalam valas setelah memperhitungkan rekening administratif bank
Latar belakang ditetapkannya PDN:
-        Membatasi transaksi spekulasi bank devisa
-        Menghindari resiko kurs
-        Manajemen forex bank
-        Agar terjadi keseimbangan antara sumber dana (sources of funds) dan penggunaan dana (uses of funds)
-        Memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam pengelolaan dananya, dengan tetap menjaga kesehatan dan daya tahan usahanya
Pengaruh PDN Terhadap Kebijakan Valuta Asing Bank
Pengelolaan PDN suatu bank umum devisa mempunyai umumnya mempunyai dua maksud. Maksud yang pertama adalah memenuhi ketentuan aspek legal formal. Hal ini juga sebenarnya termasuk risiko bank, yakni risiko legal formal atau risiko hukum. Pengelolaan PDN tidak berimplikasi pada kesadaran bank dalam aktifitasnya sehingga tidak menyalahi hukum yang berlaku secara sengaja. Dengan demikian, bank akan terhindar dari berbagai macam sanksi yang mungkin terjadi.
Maksud yang kedua adalah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bank. Dalam pengambilan kebijaksanaan bank harus tau betul semua aspek yang menjadi kelebihan dan kekurangannya serta peluang dan ancaman yang mungkin terjadi. PDN adalah salah satu unsur internal bank yang bisa menyebabkan dua impikasi bagi bank ketika terjadi perubahan eksternal. Dalam hal ini, perubahan eksternal yang paling dominan adalah perubahan atau pergeseran kurs valuta asing. Dua implikasi yang dimaksud adalah potensi keuntungan atau kerugian yang harus ditanggung bank ketika terjadi pergeseran kurs valuta asing yang dikelola bank.
Peribahan kurs kemungkinannya ada dua, yakni naik atau turun. Masing-masing PDN bank mempunyai Impikasi yang berbeda-beda ketika terjadi apresiasi atau depresiasi valuta asing. Implikasi ini terjadi ketika valuta asing yang dikelola oleh bank dinyatakan dalam mata uang dalam negeri (rupiah).  Ketika bank ada pada posisi long, bank akan mengalami kerugian ketika terjadi depresiasi. Demikian sebaliknya akan mengalami keuntungan ketika terjadi apresiasi. Demikian juga ketika suatu bank PDN-nya ada pada posisi short, akan mengalami keuntungan ketika terjadi depresiasi dan akan mengalami kerugian ketika terjadi apresiasi. Ketika bank ada pada posisi square, bank tidak akan terpengaruh oleh perubahan kurs mata uang asing.
Dengan demikian, pihak manajemen, dalam hal ini ALCO atau mungkin Dealer akan menyesuaikan PDN-nya ketika diperkirakan akan terjadi depresiasi atau apresiasi. Tujuannya, agar bank tidak mengalmi kerugian ketika fenomena tadi tejadi, atau kalau harus mengalami kerugian, kerugian yang dialami bank baru pada sebatas kerugian yang minimal dan terkendalikan. Demikian, PDN sangat berpengaruh terhadap kebijakan valuta asing yang diambil oleh bank sehingga keuntungan dapat di optimalkan dan risiko dapat dikendalikan.
Beberapa pengertian terkait PDN :
-        Definisi modal sebagaimana dimaksud di atas adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum pada posisi akhir bulan sebelum bulan laporan.
-        Kurs Penutupan adalah kurs penutupan pada pukul 16.00 WIB setiap hari yang dapat dilihat pada informasi Laporan Harian Bank Umum yang dikelola Bank Indonesia.
-        Aktiva valuta asing terdiri dari kas, emas, giro (termasuk giro pada Bank Indonesia), deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, surat berharga,
-        Kredit yang diberikan, nilai bersih wesel ekspor yang telah diambil alih, rekening antar kantor aktiva dan tagihan lainnya, dalam valuta asing baik kepada penduduk maupun bukan penduduk.
-        Pasiva valuta asing terdiri dari giro, deposit on call, deposito berjangka, sertifikat deposito, margin deposit, pinjaman yang diterima, jaminan impor, rekening antar kantor pasiva, pendapatan komprehensif lainnya dari surat-surat berharga valuta asing selain saham dan kewajiban lainnya dalam valuta asing baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk.
-        Rekening administratif adalah rekening dalam valuta asing yang dapat menimbulkan tagihan dan atau kewajiban di masa mendatang yang merupakan komitmen dan kontinjensi yang mencakup spot, bank garansi maupun L/C yang dipastikan menjadi
-        Kewajiban Bank setelah dikurangi margin deposit, serta transaksi derivatif antara lain transaksi forward, option, dan future maupun produk-produk lain yang sejenis baik terhadap penduduk maupun bukan penduduk.

Sumber :