Senin, 30 April 2012

GAP MANAGEMENT

 
MANAJEMEN GAP (MISMATCH)
Pergertian
Gap adalah perbedaan atau selisih antara asset yang sensitif terhadap bunga (Rate Sensitive Asset/RSA) dengan Liability yang sensitif terhadap suku bunga (Rate Sensitive Liability/RSL).
1.      RSA adh aktiva dapat berubah setelah :
-        Tanggal jatuh waktu aktiva yang bersangkutan, contoh : surat-surat berharga dan pinjaman yang tingkat bagi hasil tertentu/tetap, seperti sukuk ijarah.
-        Tangal jatuh waktu peninjaun bagi hasilnya (re-pricing date), contoh: surat-surat berharga yang tingkat bagi hasil yang mengambang.
2.      RSL adalah pasiva yang imbal hasilnya dapat berubah setelah :
-        Tanggal jatuh waktu pasivanya yang bersangkutan, contoh: deposito berjangka
-        Tanggal tertentu sesuai perjanjian, contoh dana yang interestnya dikaitkan dengn SIBOR/LIBOR.
-        Tanggal tertentu sesuai keinginan bank, contoh jasa giro.
3.      Gap = RSA-RSL
Positif Gap terjadi apabila RSA lebih banyak dari RSL dalam suatu periode tertentu , sebaliknya negatif gap apabila RSA dan RSL tidak dikelola dengan baik, maka dapat mengakibatkan turunya pendapatan bank (Net Interst Income). Oleh karena itu, manajemen gap mengusahakan peraturan struktur RSA dan RSL berdasarkan jatuh waktu bagi hasilnya dengan tujuan:
-        Menghindari kerugian dari gejolak tingkat bagi hasil yang berlaku di pasar.
-        Mengusahakan pendapatan dalam batas risiko tertentu.
-        Menunjang kebutuhan manajemen likuiditas.
Manajemen GAP adalah upaya-upaya untuk mengelola dan mengendalikan kesenjangan (GAP) antara asset dan liabities pada suatu periode yang sama, meliputi kesenjangan dalam hal jumlah dana, suku bunga, saat jatuh tempo (maturity) atau perpaduan antara ketiganya (kesenjangan tercampur atau mix match). Atau dengan kata lain menejemen GAP adalah upaya untuk mengatasi perbedaan (mismatch) antara asset sensitif terhadap bunga (Rate Sensitive Assets /RSA) dan pasiva yang sensitive terhadap bunga (Rate Sensitive Liabilities/RSL).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penataan sensitive assets dan sensitive liability, antara lain, adalah :
-        Maturity and Repricing, maturity adalah jangka waktu sisa jatuh tempo, sedangkan repricing adalah jangka waktu penetapan kembali tingkat suku bunga. Maturity dan repricing disini adalah Maturity atau Repricing yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak atau disebut Contractual Date.
-        Interest Rate Forecast, yaitu perkiraan terhadap perubahan tingkat bunga.
-        Accelerating Change, yaitu pengaturan posisi dengan berdasar kepada interest rate forecast.
Keputusan dalam manajemen gap misalnya : mengubah struktur jangka waktu liabilities dalam menentukan sumber dana dan tingkat bunganya, mengubah struktur jangka waktu asset dalam perubahan kebijakan kredit, mengubah struktur jangka waktu asset dalam hal penjualan investasi.
Dalam neraca bank hampir selalu terjadi ketidakseimbagan antara sumber daya di sisi liabilities dengan penggunaan dana di sisi asset. Manajemen GAP bertujuan untuk :
-        Menghindari kerugian akibat dari gejolak tingkat bunga.
-        Mengusahakan pendapatan yang maksimal dalam batas risiko tertentu.
-        Menunjang kebutuhan manajemen likuiditas.
-        Mengelola risiko serendah mungkin.
-        Menyusun struktur neraca yang dapat meningkatkan kinerja dengan tingkat suku bunga yang wajar.
Pengukuran GAP
Pengukuran besarnya gap antara sisi aktiva dengan sisi pasiva diukur dengan menggunakan Interest maturity ladder, yaitu berupa suatu tabel yang disusun dari aset dan liabilities yang dikelompokkan menurut periode peninjauan bunganya. Besarnya gap akan menentukan besarnya potensi keuntungan atau kerugian yang akan timbul dari perubahan tingkat bunga tersebut. Besarnya gap dapat berubah membesar atau mengecil karena transaksi-transaksi yang dilakukan.
Strategi Manajemen Gap
Perubahan suku bunga akan menimbulkan dampak yang tidak sedikit terhadap struktur neraca maupun kinerja bank. Oleh karena itu timbul upaya-upaya untuk mengelola Interest rate Management, yaitu suatu kegiatan untuk menata interest rate secara simultan atau bersamaan antara sisi asset maupun sisi liabilities sehingga dapat diperkecil dampak negatif perubahan suku bunga terhadap target pencapaian pendapatan bersih yang stabil dan berkembang.
Hal penting dalam penataan manajemen gap :
-        Jangka waktu
-        Repricing
-        Interest rate
-        Acceleration of Change
Tindakan yang dapat dilakukan untuk memperbaiki struktur neraca maupun kinerja adalah :
-        Menata kembali komponen-komponen asset dan liabilities yang sensitive terhadap suku bunga.
-        Melakukan analisis risiko gap.
-        Kebijakan besarnya limit gap.
Dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan oleh manajemen bank, apakah akan mengambil posisi gap positif atau negatif tergantung pada tiga hal :
-        Perkiraan arah perkembagan tingkat bunga.
-        Tingkat keyakinan manajemen terhadap prakiraan tersebut.
-        Keberanian bank untuk mengambil risiko jika tindakan yang diambil keliru.
Agar strategi gap pada suatu bank dapat efektif harus didukung oleh kibijakan pricing yang yang sesuai dan adanya infrastruktur yang dapat memberikan data RSA dan RSL dengan cepat dan kontinyu untuk keperluan analisis.
Adapun Strategi Gap Management pada ALMA Syariah meliputi:
1.      Upaya untuk mencapai positive gap, bila diketahui bahwa tingkat margin/bagi hasil cenderung meningkat, karena aset yang di–reprice lebih besar dari liabilitiy nya. Sehingga Net Income Margin akan bertambah seiring dengan lebih cepatnya perkembangan pendapatan margin/bagi hasil daripada perkembangan biaya bagi hasil.
2.      Upaya untuk mencapai negative gap, bila diketahui bahwa tingkat margin/bagi hasil cenderung menurun, karena liability yang di–reprice lebih besar dari aset-nya. Akibatnya Net Income Margin akan bertambah karena biaya bagi hasil turun lebih cepat dari pendapatan margin/bagi hasil.
3.      Apabila tingkat margin/bagi hasil berfluktuasi tanpa dapat diprediksi dengan tepat pergerakannya, strategi yang paling aman adalah dengan memperkecil gap tersebut, bila mungkin berupaya mencapai zero gap.
4.      Strategi mana pun yang diterapkan, tujuan gap management tersebut adalah agar dapat mengelola risiko perubahan tingkat margin/bagi hasil dalam hubungannya dengan mismatch untuk tujuan repricing structure pada kedua sisi neraca (asets dan liabilities) untuk mengoptimalkan net income margin.
5.      Pada akhirnya dalam mengoptimalkan keuntungan, bank lebih banyak tergantung pada kemampuan dalam menyalurkan dana dan memelihara kualitas asets yang menentukan kemampuan bank dalam meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui UUS/bank syariah yang berarti akan dapat meningkatkan profitabilitasnya.
6.      Hal ini sangat penting karena besaran bagi hasil yang akan diterima nasabah sangat tergantung pada pendapatan margin maupun pendapatan bagi hasil yang diperoleh dari hasil operasional UUS/Bank yang bersangkutan.

Pengaruh Strategi Gap terhadap Pendapatan
Telah diuraikan diatas bahwa besarnya gap akan menentukan besarnya potensi keuntungan atau kerugian karana perubahan tingkat bagi hasil. Oleh karena itu, dalam menentukan strategi gap senantiasa dipertimbangkan risiko yang akan dihadapi yakni dengan menetapkan target/limit risiko sampai pada tingkat tertentu yang dapat diterima.

Gap dan Net Interest Margin
Dalam neraca suatu bank terdapat beberapa pos yang peka terhadap perubahan tingkat bunga. Pos-pos tersebut berada di sisi asset maupun liability (rate sensitive asset dan rate sensitive liability). Jika pos-pos tersebut tidak dikelola dengan baik, maka pendapatan neto bunga, net interest income akan menurun.
Asset and liability management (ALMA) akan selalu berhadapan dengan risiko perubahan tingkat bunga di pasar. Fluktuasi tingkat bunga telah mendorong manajemen bank untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada pengelolaan risiko suku bunga. Kepekaan asset dan liability terhadap risiko perubahan suku bunga merupakan penyebab terpengaruhnya pendapatan bunga bank. Gap positif dapat terjadi jika pendapatan bank bergerak searah dengan pergerakan tingkat bunga. Sebaliknya gap negatif dapat terjadi jika pendapatan bank bergerak dengan arah yang berlawanan dengan pergerakan tingkat bunga.
Terdapat tiga kemungkinan yang dapat terjadi berhubungan dengan perubahan tingkat bunga, yaitu :
  1. rate sensitive asset lebih besar daripada rate sensitive liability yang dikatakan gap positif yang berarti bahwa pendapatan bergerak searah dengan tingkat bunga;
  2. rate sensitive asset lebih kecil daripada rate sensitive liability yang dikatakan gap negatif yang berarti bahwa tingkat bunga dan tingkat pendapatan bergerak dalam arah yang berlawanan;
  3. rate sensitive asset sama dengan rate sensitive liability yang dikatakan bahwa tidak terjadi perubahan pergerakan. Kondisi yang ketiga tersebut dapat dikatakan tidak ada.

                             RSA
Zero                 =  ------     = 1 atau RSA – RSL = 0
                             RSL                       
Dalam notasi, ketiga posisi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
                             RSA
Positive Gap    =  ------     >1 atau RSA – RSL > 0
                             RSL                       

                             RSA
Negative          =  ------    <1 atau RSA – RSL < 0
                             RSL                       

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa matriks hubungan gap dengan net interest income adalah sebagai berikut :
Hubungan Gap dan Interest Rate

Posisi Gap
Suku Bunga
Naik
Turun
Zero (matched)
NIM Tetap
NIM Tetap
Positive
NIM Meningkat (+)
NIM menurun (-)
Negative
NIM Menurun (-)
NIM Meningkat (+)

Sumber :

Rabu, 25 April 2012

Sharf


Apakah sharf termasuk dalam akad tijarah atau tabarru’??
Pengertian Akad
Kontrak  atau Akad dalam bahasa arab adalah ‘uqud jamak dari ‘aqd, yang secara bahasa arti nya, mengikat,bergabung, mengunci, menahan, atau dengan kata lain membuat suatu perjanjian.  Di dalam Hukum Islam, aqd artinya : “ gabungan atau penyatuan dari  penawaran ( Ijab ) dan penerimaan  (qabul)” yang sah sesuai dengan hukum Islam. Ijab adalah penawaran dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari penawaran yang disebutkan oleh pihak pertama.
Akad dari istilah fiqh ialah ikatan di antara ijab dan qabul yang dibuat mengikut cara yang disyariatkan yang sabit kesannya pada barang berkenaan. Dengan perkataan lain akad melibatkan pergantungan cakapan salah satu pihak yang berakad dengan cakapan pihak yang satu lagi, mengikut ketentuan syarak yang akan melahirkan kesan pada barang yang diakadkan. (al-Zuhaily,Wahbah, 2002, Fiqh & perundangan Islam, pent. Md. Akhir Haji Yaacob, Dewan Bahasa dan Pustaka, jld.4, hlm.83). Dari aspek undang-undang pula, kontrak didefinisikan sebagai semua perjanjian adalah kontrak jika dibuat atas kerelaan bebas pihak-pihak yang layak membuat kontrak, untuk sesuatu balasan yang sah, dan dengan sesuatu tujuan yang sah (Akta Kontrak, seksyen 10 (1)).
Jenis Akad
Dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fikih muamalat membagi lagi akad menjadi dua bagian, yakni akad tabarru’ dan akad tijarah/mu’awadah.
1.      Akad Tabarru’
Akad tabarru’ (gratuitous contract) adalah segala macamperjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nir-laba). Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam akad tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh memintakepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost ) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad tabarru’ itu. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah,wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah, hadiah, dll.
Fungsi Akad Tabarru’:
Akad tabarru’ ini adalah akad-akad untuk mencari keuntungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Jadi, akad ini tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan komersil. Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang bertujuan untuk mendapatkan laba tidak dapat mengandalkan akad-akad tabarru’ untuk mendapatkan laba. Bila tujuan kita adalah mendapatkan laba, maka gunakanlah akad-akad yang bersifat komersil, yakni akad tijarah. Namun demikian, bukan berarti akad tabarru’ sama sekali tidak dapat digunakan dalam kegiatan komersil. Bahkan pada kenyataannya, penggunaan akad tabarru’ sering sangat vital dalam transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini dapat digunakan untuk menjembatani atau memperlancar akad-akad tijarah.
2.      Akad Tijarah
Berbeda dengan akad tabarru’, akad tijarah/mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil.
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah pun dapat kita bagi menjadi dua kelompok besar, yakni: Natural Uncertainty Contracts dan Natural Certainty Contracts.
a.       Natural Certainty Contract (NCC)
Dalam NCC, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Jadi, kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jualbeli, upah-mengupah, sewa-menyewa, dll, yakni sebagai berikut:
-        Akad Jual-Beli (Al-Bai’. Salam, dan Istishna’)
-        Akad Sewa-Menyewa (Ijarah dan IMBT)
b.       Natural Uncetrainty Contracts (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Karena itu, kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini secara “sunnatullah” (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak “fixed and predetermined”.
Sharf
Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
Muhammad al-Adnani mendefinisikan al-sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan al-sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain.
Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama. Karena mata uang sekarang dianggap sama dengan emas dan perak, maka Rawwas Qa’ahjie mendefinisikannya secara umum, yaitu pertukaran uang dengan uang. (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 114 & 125; Ali As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 432; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, hal. 85 & 208).
Hukum jual beli mata uang mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Jika yang dijualbelikan sejenis (misal rupiah dengan rupiah, atau dolar AS dengan dolar AS), syaratnya dua. Pertama, harus ada kesamaan kuantitas, yakni harus sama nilainya. Kedua, harus ada serah terima (at-taqabudh) di majelis akad. Jadi harus kontan dan tak boleh ada penundaan serah terima. Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul A’la al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Sa’id bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).
Aktivitas perdagangan valuta asing, harus sesuai dengan norma-norma syariah, antara lain harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar. Karena itu perdagangan valas harus memperhatikan batasan sebagai berikut ;
a)      Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
b)      Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi.
c)      Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A setuju membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
d)     Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak uang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
e)      Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’i al-fudhuli).

Kesimpulan:
Berdasarkan pemaparan di atas dapat kita simpulkan bahwa sharf termasuk ke dalam transaksi tabarru’ dimana transaksi sharf ini tidak untuk mencari keuntungan.
Sumber: