Manajemen Permodalan
Pengertian Modal Bank
Modal adalah dana
yang ditempatkan pihak pemegang saham, pihak pertama pada bank yang memiliki
peranan sangat penting sebagai penyerap jika timbul kerugian (risk loss). Modal juga merupakan
investasi yang dilakukan oleh pemegang saham
yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian
atas penggunaannya.
Pengertian modal menurut Dahlan Siamat (2000;56) :
“Modal bank adalah dana yang
diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan
untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang
ditetapkan”
Komponen - komponen Modal Bank
1.
Modal
Inti (primary capital)
Komponen modal inti pada prinsipnya
terdiri atas modal disetor dan cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak. Dengan
perincian sebagai berikut :
a.
Modal
disetor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh
pemiliknya.
b.
Agio
saham, yaitu selisih lebih setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat
harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c.
Cadangan
Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari
laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham atau Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan pendirian atau
anggaran dasar masing -masing bank.
d.
Cadangan
Tujuan, yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan
tertentu dan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat
Anggota.
e.
Laba
yang ditahan (retained earnings),
yaitu saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh Rapat Umum Pemegang
Saham atau Rapat Anggota diputuskan untuk tidak dibagikan.
f.
Laba
tahun lalu, yaitu laba bersih tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan
belum ditetapkan penggunaannya oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
g.
Laba
tahun berjalan, yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah
dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang
diperhitungkan sebagai modala inti hanya sebesar 50%.
h.
Bagian
kekayaaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan (minority interest), yaitu modal inti
anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan nilai penyertaan bank pada anak
perusahaan tersebut.
2.
Modal
Pelengkap (secondary capital)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang
dibentuk tidak dari laba setelah pajak
serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara rinci modal
pelengkap dapat berupa :
a.
Cadangan
revaluasi aktiva tetap, yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap
yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak.
b.
Cadangan
penghapusan aktiva yang diklasifikasikan, yaitu cadangan yang dibentuk dengan
cara membebani laba rugi tahun berjalan, denga maksud untuk menampung kerugian
yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagain atau
seluruh aktiva produktif.
c.
Modal
kuasi yang menurut BIS disebut hybrid (debt/equity)
capital instrumen, yaitu modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang
memiliki sifat seperti modal atau utang dan mempunyai ciri-ciri :
1) Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan
dengan modal (subordinated) dan telah
dibayar penuh.
2) Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik,
tanpa persetujuan Bank Indonesia.
3)
Mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi
retained earnings dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank
belum dilikuidasi pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam
keadaan rugi atau laba tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.
Dalam pengertian modal kuasi ini termasuk cadangan modal
yang berasal dari penyetoran modal yang efektf oleh pemilik bank yang belum
didukung oleh modal dasar (yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang
berwenang) yang mencukupi.
d.
Pinjaman
subordinasi, yaitu pinjaman yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1) Ada perjanjian tetulis antara bank dengan pemberi
pinjaman.
2) Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
Dalam hubungan
ini pada saat bank mengajukan permohonan persetujuan,
bank harus menyampaikan program pembayaran kembali
pinjaman subordinasi tesebut.
Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah
dibayar
penuh.
3) Minimal berjangka waktu 5 (lima) tahun.
4) Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan
dari BI,
dan dengn pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat.
Hak tagihnya dalam hal terjadinya likuidasi berlaku
paling akhir dari segala pinjaman yang ada (kedudukannya sama dengan
modal).
Jumlah pinjaman subordinasi yang diperhitungkan sebagai
modal untuk sisa jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir adalah jumlah pinjaman
subordinasi dikurangi amortisasi yang dihitung dengan menggunakan metode garis
lurus (prorata).
Maksimum pinjaman subordinasi yang dapat dijadikan
komponen modal pelengkap adalah sebesar 50% dari modal inti.
Fungsi Modal Bank
Modal bank pada prinsipnya memiliki tiga macam fungsi
utama yaitu : fungsi operasional, fungsi perlindungan dan fungsi pengaturan.
Dari tiga fungsi utama
tersebut, maka fungsi modal dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Untuk melindungi deposan dengan menyanggah semua
kerugian atau bila terjadi insolvensi
dan dilikuidasi, terutama bagi sumber dana yang tidak
diasuransikan.
- Untuk memenuhi kebutuhan gedung, inventaris guna
menunjang kegiatan operasional dan aktiva tidak produktif lainnya.
- Memenuhi ketentuan permodalan minimum yaitu untuk
menutupi kemungkinan terjadi kerugian pada aktiva yang memiliki risiko
yang tidat dapat diperkirakan sehingga operasi bank dapat tetap berjalan
tanpa mengalami gangguan yang berarti.
- Untuk meningkatkan kepoercayaan masyarakat mengenai
kemampuan bank memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memberi
keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.
Faktor - faktor dalam menilai kecukupan modal bank
Faktor -
faktor dalam menilai kecukupan modal bank
sebagai berikut :
1. Kualitas manajemen
2.
Likuiditas
3.
Kualitas
aktiva
4.
Hasil
usaha dan laba ditahan
5.
Kualitas
dan integritas manajemen bank
6.
Pembebanan
biaya
7.
Fluktuasi
struktur simpanan masyarakat
8.
Kualitas
prosedur operasi
9. Kemampuan bank memenuhi kebutuhan keuangan dalamkaitannya
dengan kompetisi yang dihadapi.
Rasio
Permodalan
Menurut Dahlan Siamat (2000;
271) rasio permodalan yang digunakan
untuk mengukur kemampuan dan kecukupan modal bank adalah sebagai berikut :
a.
Rasio
modal terhadap dana pihak ketiga
Rumus : Modal
sendiri
Total Dana Pihak Ketiga
|
b.
Rasio
modal terhadap total aktiva berisiko
Rumus : Modal sendiri
Total Aktiva - (Kas + Sekuritas)
|
c.
Rasio
modal terhadap total aktiva
Rumus : Modal sendiri
Total Aktiva
|
d.
Rasio
kredit terhadap modal
Rumus : Modal sendiri
Total kredit
|
Perhitungan
Kebutuhan Modal
Kebutuhan modal minimum (KMM) bank dihitung berdasarkan
Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang merupakan penjumlahan ATMR aktiva
neraca dan ATMR aktiva administratif. ATMR
aktiva neraca, diperoleh dengan cara mengalihkan nilai nominal aktiva tersebut
dengan bobot risiko. Misalnya, kredit pemilik rumah (KPR) sebesar Rp. 1 Milyar
dengan bobot risiko 50% maka ATMR adalah 500 juta. Rp 1 Milyar X 50% = Rp 500
juta.
ATMR aktiva administratif, diperoleh dengan cara mengalihkan
nilai nominalnya dengan bobot risiko aktiva administratif tersebut. Misalnya
kredit yang belum digunakan yang dijamin oleh BUMN (misal Pertamina) sebesar
Rp. 1 Milyar bobot risiko aktiva 100% maka ATMR aktiva administratif ini adalah
sebesar Rp. 1 Milyar . Rp 1 Milyar X 100% = Rp. 1 Milyar
Setelah angka ATMR diperoleh maka KMM atau CAR bank adalah 8% dari ATMR.
Setelah angka ATMR diperoleh maka KMM atau CAR bank adalah 8% dari ATMR.